Home » Tak Berkategori » Status Terdakwa dalam Jabatan Tertentu

Status Terdakwa dalam Jabatan Tertentu

Muhammad Fatahillah Akbar

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Diterbitkan oleh Jawa Pos 6 Maret 2017

A Rule becomes law only if it has fulfilled some moral criterion, and not merely because it complies with formal requirement.” Pendapat tersebut dikemukakan oleh Fuller dalam buku Jurisprudence: an Outline. Dalam pandangan tersebut, harus dimaknai bahwa moral adalah komponen penting untuk membentuk hukum. Permasalahan mengenai Pilkada kemudian sempat menyorot aktif kembalinya Gubernur DKI yang saat ini masih berstatus sebagai seorang terdakwa. Hal ini kemudian menciptakan diskursus berkepanjangan yang tidak hanya melibatkan masyarakat yang mengidolakan Gubernur DKI petahana dengan masyarakat pembela Cagub lain, melainkan juga melibatkan para pakar hukum. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tulisan ini akan membedah bagaimana pemidanaan berpengaruh terhadap jabatan publik dari perspektif hukum pidana.

Dalam perkembangannya, politik hukum di Indonesia sudah menunjukkan bahwa status seseorang dalam suatu sistem peradilan pidana, baik sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, maupun mantan terpidana memiliki dampak terhadap jabatan publik tertentu. Proses tersebut dapat berpengaruh dalam proses pencalonan atau sebagai dasar pemberhentian. Dalam permasalahan Gubernur DKI kita akan berbicara bentuk Pemberhentian. Pada praktiknya dalam perkara Gubernur Sumatera Utara, Banten, dan beberapa kepala daerah lain yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam hitungan hari setelah menjadi tersangka surat pemberhentian sementara mereka aktif. Hal ini kembali menjadi permasalahan karena bahkan status terdakwa saja belum mereka alami sewaktu memperoleh pemberhentian sementara tersebut.

Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut mari kita melihat bagaimana status dalam proses pidana mempengaruhi jabatan administratif melalui beberapa Putusan MK. Pada tahun 2009, Bibit dan Chandra yang saat itu menjabat sebagai pimpinan KPK mengajukan pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan‘. Saat itu Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 mengabulkan permohonan mantan pimpinan KPK itu dengan membentuk putusan konstitusional bersyarat yang menyatakan bahwa pimpinan KPK diberhentikan setelah mendapatkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau secara sederhana jika sudah dikatakan sebagai Terpidana. Dalam Putusan ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa sebelumnya Pimpinan KPK yang berstatus sebagai Terdakwa harus berhenti secara tetap, namun dengan perubahan itu cukup menunggu hingga statusnya beralih menjadi Terpidana. Salah satu landasan filosofis dari putusan ini adalah asas Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah. Namun, hal ini adalah mengenai pemberhentian tetap dan proses peradilan pidana bisa berjalan sangat lama terutama jika telah menyentuh perkara kasasi di MA yang tidak memiliki batas waktu pemeriksaan.

Dalam perkembangan diskursus Gubernur DKI adalah mengenai pemberhentian sementara. Dalam hal ini, dapat melihat perbandingan pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIII/2015 tentang Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang memberhentikan sementara Pimpinan KPK yang statusnya menjadi seorang tersangka. Saat itu Bambang Widjojanto mantan Pimpinan KPK menggugat Pasal tersebut, namun MK menolak permohonan pengujian tersebut. Salah satu pertimbangan MK dalam Putusan tersebut adalah bahwa KPK adalah lembaga yang dibangun sembagai lemebaga penegak hukum terpecaya, sehingga berdasarkan prinsip reparatoir-condemnatoir yakni menghukum sekaligus memperbaiki penting untuk memberhentikan secara sementara pimpinan KPK yang berstatus sebagai tersangka. Dimana dalam pemberhentian sementara terkandung sifat penghukuman namun juga terkandung bentuk perbaikan, yakni salah satunya untuk memulihkan hak-hak nya sebagai tersangka dan bilamana tidak terbukti dan status tersangkanya dicabut, maka pemberhentian sementaranya bisa dicabut. Sehingga dalam hal ini dapat diartikan bahwa status tersangka pada lembaga tertentu saja bahkan dapat menghentikan sementara jabatannya.

Menjadi pertanyaan kemudian, apakah Pimpinan KPK bisa dipersamakan dengan Kepala Daerah. Untuk menjawab hal itu, kita dapat mengambil nilai dalam Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007 mengenai persyaratan sebagai calon kepala daerah. MK dalam putusannya menyatakan bahwa sebagai elected officials maka status terpidana walaupun sudah menjalani pidananya tidak dapat mencalonkan diri sampai 5 tahun setelah yang bersangkutan menjalani pidananya. Salah satu pertimbangan dalam Putusan tersebut adalah “pemilihan kepala daerah tersebut tidaklah sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul segala resiko pilihannya.” Hal ini terkandung makna bahwa elected officials merupakan jabatan yang langsung bertanggungjawab terhadap rakyat yang memilih sehingga dalam proses pencalonannya saja, statusnya dalam proses pidana harus diperlihatkan secara tegas dan ada larangan dalam kondisi tertentu. Hal ini kemudian diperkuat pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden jika menjadi Terdakwa pada surat Dakwaan dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun atau lebih. Pelaksanaan Pasal 83 ayat (1) tersebut kemudian menimbulkan berbagai permasalahan. Dalam definisi Terdakwa sudah jelas adalah ketika surat Dakwaan dibacakan di persidangan. Untuk ancaman pidana dapat merujuk pada Pasal yang dicantumkan dalam surat dakwaan. Pertanyaan kemudian apakah yang dimaksud dengan “paling singkat”. Dalam hukum pidana, kita mengenal tiga bentuk ancaman pidana, yakni indeterminate sentence (menggunakan ancaman maksimum khusus), indefinite sentence (Menggunakan ancaman minimum khusus dan maksimum khusus), dan definite sentence (bentuk pidana yang pasti). Harus dapat dipahami maksud dari paling singkat 5 tahun adalah perbuatan yang diancam pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun atau lebih bukan sebaliknya yakni yang menggunakan minimum khusus 5 tahun penjara. Ancaman minimum 5 tahun penjara hanya ada pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu, jika Gubernur diancam dengan pidana 5 Tahun atau lebih dapat memenuhi Pasal 83 ayat (1) untuk kemudian diberhentikan sementara. Pada UU KPK saja untuk menjaga wibawa Pimpinan KPK dan menjaga Jabatannya status Tersangka sudah cukup untuk memberhentikan sementara. Dalam hal ini, status Terdakwa pada Gubernur tidak lagi menjadi perdebatan jika masih ingin menjaga wibawa dan jabatan Gubernur itu sendiri untuk mencapai tujuan pidana dari konsep pemberhentian tersebut. Jika hal ini diteruskan dapat menjadi preseden yang merugikan rakyat yang dipimpin oleh seseorang dalam suatu Proses Pidana dan memperlambat proses pidananya.